SALINAN
BUPATI SUMEDANG
PROVINSI JAWA BARAT
PROVINSI JAWA BARAT
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR 10 TAHUN 2015
TENTANG
ORGANISASI PEMERINTAH DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
NOMOR 10 TAHUN 2015
TENTANG
ORGANISASI PEMERINTAH DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
Menimbang : a.
bahwa dalam rangka efektivitas, efesiensi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan
masyarakat Desa diperlukan organisasi Pemerintah Desa sesuai potensi, keanekaragaman budaya dan kemampuan desa;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2), dan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam rangka pemberian pedoman kepada
Pemerintah Desa dalam penyusunan,
pengisian jabatan dan tata kerja Pemerintah
Desa, perlu dibentuk Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi Pemerintah Desa;
Mengingat : 1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6.
Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
9.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SUMEDANG
dan
BUPATI SUMEDANG
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SUMEDANG
dan
BUPATI SUMEDANG
MEMUTUSKAN:
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten
Sumedang.
2. Pemerintah Daerah adalah
Pemerintah Kabupaten Sumedang.
3. Bupati adalah Bupati Sumedang.
4. Camat adalah Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang di
wilayah kerjanya.
5.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan
wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8.
Musyawarah
Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan
unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
9.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10.
Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan
kewajiban untuk menyelenggarakan
rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
11.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
12. Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
13.
Sekretariat desa adalah Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf yang bertugas membantu
kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
14. Pelaksana teknis adalah
merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional.
15. Kewilayahan atau Dusun adalah bagian wilayah
dalam desa yang merupakan
lingkungan kerja pelaksanaan pemerintah desa.
16. Pelaksana kewilayahan atau Kepala Dusun adalah unsur pembantu kepala Desa sebagai satuan tugas
kewilayahan.
BAB II
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Pasal 2
Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
Pasal 3
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
a.
kepastian hukum;
b.
tertib penyelenggaraan
pemerintahan;
c.
tertib kepentingan
umum;
d.
keterbukaan;
e.
proporsionalitas;
f.
profesionalitas;
g.
akuntabilitas;
h.
efektivitas dan
efisiensi;
i.
kearifan lokal;
j.
keberagaman; dan
k.
partisipatif.
BAB III
ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 4
(1)
Pemerintah Desa
terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2)
Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Sekretariat Desa;
b.
Pelaksana Teknis; dan
c.
Pelaksana Kewilayahan.
Pasal 5
(1)
Sekretariat Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dipimpin oleh Sekretaris
Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat
yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang
administrasi pemerintahan.
(2)
Unsur Staf Sekretariat
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak
terdiri atas 3 (tiga) bidang urusan dan paling sedikit 2 (dua) bidang urusan.
(3) Bidang Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan dan dapat dibantu
oleh unsur staf sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 6
(1)
Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan unsur pembantu
Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
(2) Pelaksana teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi paling sedikit 2 (dua) seksi.
(3)
Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Kepala Seksi dan dapat dibantu oleh unsur staf sesuai kebutuhan dan kemampuan desa.
Pasal 7
(1)
Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c merupakan
unsur Pembantu Kepala Desa sebagai
satuan tugas kewilayahan yang selanjutnya disebut
Dusun.
(2)
Jumlah Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional antara
Dusun yang dibutuhkan dengan
kemampuan keuangan desa serta memperhatikan
luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
(3) Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dipimpin oleh Kepala Dusun.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Organisasi Pemerintah
Desa
Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Organisasi Pemerintah
Desa
Pasal 8
(1) Kepala Desa menyusun Organisasi Pemerintah Desa.
(2) Penyusunan Organisasi Pemerintah Desa mencakup jumlah bidang urusan, seksi dan unsur
kewilayahan pada setiap Desa yang disesuaikan dengan:
a.
kebutuhan dan
kemampuan keuangan desa;
b.
potensi dan
ketersediaan sumber daya manusia; dan
c.
kondisi sosial
budaya masyarakat setempat.
(3) Organisasi pemerintah desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(4) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat ketentuan yang
mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
Pasal 9
(1)
Sebelum
ditetapkan menjadi Peraturan Desa, Rancangan Peraturan
Desa tentang Organisasi Pemerintah Desa terlebih dahulu harus mendapatkan evaluasi dari Bupati sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
(2) Kewenangan evaluasi rancangan
Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Camat.
(3)
Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Camat untuk dievaluasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persetujuan bersama BPD.
(4)
Camat
menyampaikan hasil evaluasi Peraturan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Desa paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa.
(5)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Camat,
dengan tembusan kepada Bupati.
(6)
Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kepala Desa bersama BPD wajib memperbaikinya.
(7)
Apabila dalam tenggang waktu 20 (dua puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
Camat tidak
menyampaikan hasil evaluasi, Kepala Desa dapat langsung menetapkannya.
menyampaikan hasil evaluasi, Kepala Desa dapat langsung menetapkannya.
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG, HAK, KEWAJIBAN DAN
LARANGAN KEPALA DESA
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG, HAK, KEWAJIBAN DAN
LARANGAN KEPALA DESA
Pasal 10
Kepala Desa berkedudukan sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pasal 11
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan
pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan
pemberdayaan masyarakat desa.
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Kepala Desa mempunyai wewenang:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan
Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan
perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan
Keuangan dan Aset Desa;
d.
menetapkan Peraturan
Desa;
e.
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa;
f.
membina kehidupan
masyarakat Desa;
g.
membina ketenteraman
dan ketertiban masyarakat Desa;
h.
membina dan meningkatkan perekonomian desa
serta mengintegrasikannya agar mencapai
perekonomian skala produktif untuk
sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat
desa;
i.
mengembangkan sumber
pendapatan desa;
j.
mengusulkan dan
menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
k.
mengembangkan
kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
l.
memanfaatkan teknologi
tepat guna;
m. mengoordinasikan pembangunan desa secara
partisipatif;
n.
mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan
atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
o.
melaksanakan wewenang
lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 Kepala Desa
mempunyai hak:
a.
mengusulkan struktur
organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b.
mengajukan rancangan
dan menetapkan Peraturan Desa;
c.
menerima penghasilan
tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan
lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
d.
mendapatkan
perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e.
memberikan mandat
pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 Kepala Desa
mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan
dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Bhinneka
Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c.
memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. mentaati dan menegakkan peraturan perundangundangan;
e.
melaksanakan kehidupan
demokrasi dan berkeadilan gender;
f.
melaksanakan prinsip
tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif
dan efisien, bersih, serta bebas dari
kolusi, korupsi dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h.
menyelenggarakan
administrasi pemerintahan Desa yang baik;
i.
mengelola keuangan dan
aset Desa;
j.
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Desa;
k.
menyelesaikan
perselisihan masyarakat di Desa;
l.
mengembangkan
perekonomian masyarakat Desa;
m.
membina dan mengembangkan nilai sosial budaya
masyarakat desa;
n.
memberdayakan masyarakat dan lembaga
kemasyarakatan di Desa;
kemasyarakatan di Desa;
o.
mengembangkan potensi
sumber daya alam dan melestarikan
lingkungan hidup; dan
p.
memberikan informasi
kepada masyarakat Desa.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal
12, Kepala Desa wajib:
a.
menyampaikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati melalui Camat;
b.
menyampaikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui Camat;
c.
memberikan laporan keterangan penyelenggaraan
pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
d.
memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 14
Kepala Desa dilarang:
a.
merugikan kepentingan
umum;
b.
membuat keputusan yang
menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga,
pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c.
menyalahgunakan wewenang, tugas, hak,
dan/atau kewajibannya;
d.
melakukan tindakan
diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e.
melakukan tindakan
meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f.
melakukan kolusi,
korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan
dilakukannya;
g.
menjadi pengurus
partai politik;
h.
menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi
terlarang;
i.
merangkap jabatan
sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang
ditentukan dalam peraturan perundanganundangan;
j.
ikut serta dan/atau
terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k.
melanggar sumpah/janji
jabatan; dan
l.
meninggalkan tugas
selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut
tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal
15
(1)
Kepala Desa yang tidak
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, 12, dan 13 serta melanggar ketentuan Pasal 14 dikenai
sanksi administratif berupa
teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2)
Dalam hal sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
BAB V
KEDUDUKAN, TUGAS, HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
PERANGKAT DESA
Bagian Kesatu
Kedudukan dan Tugas
Paragraf 1
Sekretaris Desa
KEDUDUKAN, TUGAS, HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
PERANGKAT DESA
Bagian Kesatu
Kedudukan dan Tugas
Paragraf 1
Sekretaris Desa
Pasal 16
(1)
Sekretaris Desa adalah
pimpinan Sekretariat Desa yang membantu tugas Kepala
Desa dalam bidang administrasi pemerintahan yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
(2)
Tugas dan fungsi Sekretaris Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bupati.
Paragraf 2
Kepala Urusan
Kepala Urusan
Pasal 17
(1)
Kepala Urusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) mempunyai tugas membantu Kepala Desa yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
(2)
Tugas dan fungsi
Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Paragraf 3
Kepala Seksi
Kepala Seksi
Pasal 18
(1) Kepala Seksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) mempunyai tugas membantu Kepala Desa yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
(2) Tugas dan fungsi Kepala Seksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Paragraf 4
Kepala Dusun
Kepala Dusun
Pasal 19
(1)
Kepala Dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) mempunyai tugas membantu Kepala Desa
yang berkedudukan
dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
(2) Tugas dan fungsi Kepala Dusun
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Bagian Kedua
Hak, Kewajiban dan Larangan Perangkat Desa
Hak, Kewajiban dan Larangan Perangkat Desa
Pasal 20
(1) Dalam melaksanakan tugasnya,
Perangkat Desa mempunyai hak:
a.
menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan
kesehatan; dan
b.
mendapatkan perlindungan hukum atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa
mempunyai kewajiban:
a.
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Repulik Indonesia,
dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. mentaati dan menegakkan peraturan
perundangundangan;
c.
melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan
nepotisme;
d.
menjalankan kebijakan dan program pemerintahan desa;
e.
menjalin kerja
sama dan koordinasi dengan sesama Perangkat
Desa dan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
f. menyelenggarakan administrasi
pemerintahan Desa yang baik; dan
g. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Pasal 21
Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan
diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak,
dan/atau kewajibannya;
d.
melakukan tindakan
diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e.
melakukan tindakan
meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f.
melakukan kolusi,
korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan
dilakukannya;
g.
menjadi pengurus
partai politik;
h.
menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi
terlarang;
i.
merangkap jabatan
sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang
ditentukan dalam peraturan perundanganundangan;
j.
ikut serta dan/atau
terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k.
melanggar sumpah/janji
jabatan; dan
l.
meninggalkan tugas
selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 22
(1)
Perangkat Desa yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (2) dan melanggar larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenai
sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2)
Dalam hal sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian
sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Bagian Ketiga
Uraian Tugas Perangkat Desa
Uraian Tugas Perangkat Desa
Pasal 23
Uraian tugas Perangkat Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.
BAB VI
TATA KERJA
TATA KERJA
Pasal 24
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam
menyelenggarakan pemerintahan wajib melakukan
konsultasi, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
konsultasi, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
(2)
Hubungan kerja Kepala
Desa dengan Camat/Bupati adalah hierarki dan pengawasan.
(3)
Hubungan kerja Kepala
Desa dengan Sekretaris Desa adalah hierarki, pembinaan dan pengawasan.
(4)
Hubungan kerja Kepala
Desa dengan BPD adalah fungsional, koordinatif dan konsultatif.
(5)
Hubungan kerja Kepala
Desa dengan lembaga kemasyarakatan adalah kemitraan, konsultatif,
administrative, pembinaan dan evaluasi.
administrative, pembinaan dan evaluasi.
(6)
Hubungan kerja Kepala
Desa dengan lembaga lainnya adalah konsultatif dan pembinaan.
(7)
Hubungan kerja
Sekretaris Desa dengan Kepala Urusan adalah hierarki pembinaan dan pengawasan.
(8)
Hubungan kerja
Sekretaris Desa dengan Kepala Seksi adalah hierarki
pembinaan dan pengawasan serta koordinasi operasional.
(9)
Hubungan kerja
Sekretaris Desa dengan Kepala Dusun atau sebutan
lain adalah hierarki, koordinasi operasional, administrasi
serta pembinaan dan pengawasan.
BAB VII
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Pasal 25
(1) Kepala Desa
membentuk Tim yang terdiri seorang ketua, seorang sekretaris dan anggota maksimal sembilan orang dan jumlahnya harus ganjil.
(2) Tim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a. BPD;
b. LPM;
c. tokoh adat;
d. tokoh agama;
e. tokoh masyarakat;
f. tokoh pendidikan;
g. perwakilan kelompok tani;
h.perwakilan kelompok perajin;
i. perwakilan kelompok perempuan;
j. perwakilan kelompok pemerhati dan
perlindungan anak;
k.
perwakilan pemuda.
(3) Tim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa.
(4) Pelaksanaan
penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan.
(5) Tim menyampaikan
hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa sekurang kurangnya 2 (dua) orang calon kepada kepala desa untuk dikonsultasikan
kepada camat.
Pasal 26
(1) Camat memberikan rekomendasi tertulis
terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa persetujuan atau penolakan.
(3)
Dalam hal rekomendasi Camat berisi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa;dan
(4)
Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa
melakukan penjaringan kembali calon Perangkat Desa.
Pasal 27
Tugas dan wewenang Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) secara rinci diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Kepala Desa.
Pasal 28
Perangkat Desa
diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
a. Surat Permohonan menjadi Perangkat
Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
b.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
c.
setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika,
yang dibuat oleh yang bersangkutan di
atas kertas segel atau bermaterai cukup;
d.
berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat yang dibuktikan dengan Ijazah
pendidikan formal dari tingkat
dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi
oleh pejabat berwenang atau surat pernyatan dari pejabat yang berwenang;
e.
berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun yang dibuktikan dengan
Akte Kelahiran atau Surat keterangan kenal Lahir;
f.
sehat jasmani dan
rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari Dokter Pemerintah Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
g.
terdaftar sebagai
penduduk desa dan bertempat tinggal di Desa paling
kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Surat Keterangan dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga
setempat;
h.
berkelakuan baik yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Sektor atau Kepolisian Resor);
dan
i.
memenuhi persyaratan
lainnya sesuai dengan adat istiadat setempat yang ditentukan oleh peraturan desa.
Pasal 29
(1)
Pegawai Negeri Sipil
yang akan diangkat menjadi perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2)
Dalam hal Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi
perangkat Desa, yang bersangkutan
dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.
BAB VIII
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Pasal 30
(1) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat
Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Pasal 31
(1)
Pemberhentian
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada
Camat paling lambat 14
(empat belas) hari setelah ditetapkan.
(2)
Pemberhentian
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c terlebih dahulu wajib
dikonsultasikan kepada Camat.
dikonsultasikan kepada Camat.
(3)
Camat memberikan rekomendasi tertulis yang
memuat mengenai pemberhentian Perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa. dan
(4)
Rekomendasi tertulis
camat dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pemberhentian perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.
BAB IX
KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA
KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA
Pasal 32
(1)
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Perangkat Desa maka tugas Perangkat Desa dilaksanakan
oleh Pelaksana Tugas yang memiliki posisi jabatan yang sama.
(2)
Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Kepala Desa dengan
Surat Perintah Tugas yang ditembuskan dan disampaikan kepada Bupati melalui
Camat paling lambat 7
(tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat penugasan.
(3) Pengisian jabatan Perangkat Desa
yang kosong selambatlambatnya 2 (dua) bulan.
BAB X
PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
Pasal 33
(1)
Perangkat Desa dan staf Kepala Urusan dan Kepala Seksi yang telah diangkat dengan Keputusan
Kepala Desa wajib mengikuti pelatihan awal masa tugas dan program-program pelatihan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari APBDes, APBD
Kabupaten, APBD Provinsi, dan APBN.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
(1)
Perangkat Desa yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap
menjalankan, tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai Perangkat Desa sampai dengan berakhir masa jabatannya sesuai
peraturan perundangundangan yang berlaku pada saat pengangkatannya.
(2)
Sekretaris Desa PNS tetap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya sampai dengan
dilaksanakan alih tugas oleh Pemerintah Daerah.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai
berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2007 Seri D Nomor 7);dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2007 Seri E Nomor 8),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan Daerah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang.
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 4 Desember 2015
WAKIL BUPATI SUMEDANG,
ttd
EKA SETIAWAN
ttd
EKA SETIAWAN
Diundangkan di
Sumedang pada tanggal 4 Desember 2015
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SUMEDANG,
KABUPATEN SUMEDANG,
ttd
ZAENAL ALIMIN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
TAHUN 2015 NOMOR 10
NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, PROVINSI JAWA BARAT: (252/2015)
Salinan Sesuai dengan Aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM,
KEPALA BAGIAN HUKUM,
Ttd
UJANG SUTISNA, S.H.
Jaksa Muda
NIP. 19730906 199303 1 001
Jaksa Muda
NIP. 19730906 199303 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar