PERANGKAT DESA

SALINAN
BUPATI SUMEDANG
PROVINSI JAWA BARAT
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR 10 TAHUN 2015
TENTANG
ORGANISASI PEMERINTAH DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efektivitas, efesiensi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa diperlukan organisasi Pemerintah Desa sesuai potensi, keanekaragaman budaya dan kemampuan desa;
b.     bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2), dan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam rangka pemberian pedoman kepada Pemerintah Desa dalam penyusunan, pengisian jabatan dan tata kerja Pemerintah Desa, perlu dibentuk Peraturan Daerah;
c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi Pemerintah Desa;
Mengingat         : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

3.     Undang-Undang      Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SUMEDANG
dan
BUPATI SUMEDANG
MEMUTUSKAN:

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.     Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
2.     Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang.
3.     Bupati adalah Bupati Sumedang.
4.     Camat adalah Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang di wilayah kerjanya.
5.     Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.     Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8.     Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat             yang            diselenggarakan                oleh                 Badan
Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
9.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10.  Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
11.  Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
12.  Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
13.  Sekretariat desa adalah Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
14.  Pelaksana teknis adalah merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional.

15.  Kewilayahan atau Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintah desa.
16.  Pelaksana kewilayahan atau Kepala Dusun adalah unsur pembantu kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
BAB II
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Pasal 2
Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
Pasal 3
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
a.    kepastian hukum;
b.   tertib penyelenggaraan pemerintahan;
c.    tertib kepentingan umum;
d.   keterbukaan;
e.    proporsionalitas;
f.     profesionalitas;
g.    akuntabilitas;
h.   efektivitas dan efisiensi;
i.     kearifan lokal;
j.     keberagaman; dan
k.   partisipatif.
BAB III
ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 4
(1)   Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2)   Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.   Sekretariat Desa;
b.   Pelaksana Teknis; dan
c.    Pelaksana Kewilayahan.
Pasal 5
(1)   Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
(2)   Unsur Staf Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) bidang urusan dan paling sedikit 2 (dua) bidang urusan.

(3) Bidang Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan dan dapat dibantu oleh unsur staf sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 6
(1)   Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
(2)   Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi paling sedikit 2 (dua) seksi.
(3)   Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Kepala Seksi dan dapat dibantu oleh unsur staf sesuai kebutuhan dan kemampuan desa.
Pasal 7
(1)  Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c merupakan unsur Pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan yang selanjutnya disebut Dusun.
(2)  Jumlah Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional antara Dusun yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
(3)  Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Dusun.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Organisasi Pemerintah
Desa
Pasal 8
(1) Kepala Desa menyusun Organisasi Pemerintah Desa.
(2) Penyusunan Organisasi Pemerintah Desa mencakup jumlah bidang urusan, seksi dan unsur kewilayahan pada setiap Desa yang disesuaikan dengan:
a.  kebutuhan dan kemampuan keuangan desa;
b.  potensi dan ketersediaan sumber daya manusia; dan
c.  kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(3) Organisasi pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(4) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat ketentuan yang mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa.

Pasal 9
(1)   Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa, Rancangan Peraturan Desa tentang Organisasi Pemerintah Desa terlebih dahulu harus mendapatkan evaluasi dari Bupati sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
(2)   Kewenangan evaluasi rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Camat.
(3)   Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Camat untuk dievaluasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persetujuan bersama BPD.
(4)   Camat menyampaikan hasil evaluasi Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Desa paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa.
(5)      Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Camat, dengan tembusan kepada Bupati.
(6)   Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kepala Desa bersama BPD wajib memperbaikinya.
(7)   Apabila dalam tenggang waktu 20 (dua puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Camat                                                      tidak
menyampaikan hasil evaluasi, Kepala Desa dapat langsung menetapkannya.
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG, HAK, KEWAJIBAN DAN
LARANGAN KEPALA DESA
Pasal 10
Kepala Desa berkedudukan sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pasal 11
Kepala Desa            mempunyai        tugas                 menyelenggarakan
pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Kepala Desa mempunyai wewenang:
a.     memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.     mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c.     memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;

d.   menetapkan Peraturan Desa;
e.    menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f.    membina kehidupan masyarakat Desa;
g.   membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h.   membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
i.    mengembangkan sumber pendapatan desa;
j.    mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
k.   mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
l.    memanfaatkan teknologi tepat guna;
m.  mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
n.   mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o.   melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Kepala Desa mempunyai hak:
a.   mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b.   mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
c.    menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
d.   mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e.    memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Kepala Desa mempunyai kewajiban:
a.  memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b.  meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c.   memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d.  mentaati dan menegakkan peraturan perundang­undangan;
e.   melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f.   melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
g.  menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;

h.       menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
i.          mengelola keuangan dan aset Desa;
j.          melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k.        menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l.          mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m.     membina dan mengembangkan nilai sosial budaya masyarakat desa;
n.       memberdayakan         masyarakat               dan          lembaga
kemasyarakatan di Desa;
o.        mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p.        memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Kepala Desa wajib:
a.         menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati melalui Camat;
b.        menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui Camat;
c.         memberikan    laporan            keterangan            penyelenggaraan
pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
d.        memberikan       dan/atau         menyebarluaskan        informasi
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 14
Kepala Desa dilarang:
a.    merugikan kepentingan umum;
b.   membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c.    menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d.   melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e.    melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f.     melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.    menjadi pengurus partai politik;
h.   menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i.     merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan­undangan;

j.       ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k.     melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l.       meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 15
(1)      Kepala Desa yang tidak melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, 12, dan 13 serta melanggar ketentuan Pasal 14 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2)      Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
BAB V
KEDUDUKAN, TUGAS, HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
PERANGKAT DESA
Bagian Kesatu
Kedudukan dan Tugas
Paragraf 1
Sekretaris Desa
Pasal 16
(1)   Sekretaris Desa adalah pimpinan Sekretariat Desa yang membantu tugas Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
(2)   Tugas dan fungsi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Paragraf 2
Kepala Urusan
Pasal 17
(1)        Kepala Urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) mempunyai tugas membantu Kepala Desa yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
(2)        Tugas dan fungsi Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Paragraf 3
Kepala Seksi
Pasal 18
(1) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) mempunyai tugas membantu Kepala Desa yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.

(2) Tugas dan fungsi Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Paragraf 4
Kepala Dusun
Pasal 19
(1)   Kepala Dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) mempunyai tugas membantu Kepala Desa yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
(2)   Tugas dan fungsi Kepala Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Bagian Kedua
Hak, Kewajiban dan Larangan Perangkat Desa
Pasal 20
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa mempunyai hak:
a.        menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan; dan
b.        mendapatkan perlindungan hukum atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan.
(2) Dalam             melaksanakan       tugasnya,           Perangkat           Desa
mempunyai kewajiban:
a.  memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Repulik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. mentaati dan menegakkan peraturan perundang­undangan;
c.  melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
d. menjalankan kebijakan dan program pemerintahan desa;
e.  menjalin kerja sama dan koordinasi dengan sesama Perangkat Desa dan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
f.  menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik; dan
g.  memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Pasal 21
Perangkat Desa dilarang:
a.     merugikan kepentingan umum;
b.     membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c.      menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

d.     melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e.      melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f.       melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.     menjadi pengurus partai politik;
h.     menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i.       merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan­undangan;
j.       ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k.     melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l.       meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 22
(1)   Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2)   Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Bagian Ketiga
Uraian Tugas Perangkat Desa
Pasal 23
Uraian tugas Perangkat Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 24
(1) Kepala          Desa            dan        Perangkat             Desa            dalam
menyelenggarakan                      pemerintahan wajib melakukan
konsultasi, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.

(2)   Hubungan kerja Kepala Desa dengan Camat/Bupati adalah hierarki dan pengawasan.
(3)   Hubungan kerja Kepala Desa dengan Sekretaris Desa adalah hierarki, pembinaan dan pengawasan.
(4)   Hubungan kerja Kepala Desa dengan BPD adalah fungsional, koordinatif dan konsultatif.
(5)   Hubungan kerja Kepala Desa dengan lembaga kemasyarakatan      adalah                                           kemitraan,      konsultatif,
administrative, pembinaan dan evaluasi.
(6)   Hubungan kerja Kepala Desa dengan lembaga lainnya adalah konsultatif dan pembinaan.
(7)   Hubungan kerja Sekretaris Desa dengan Kepala Urusan adalah hierarki pembinaan dan pengawasan.
(8)   Hubungan kerja Sekretaris Desa dengan Kepala Seksi adalah hierarki pembinaan dan pengawasan serta koordinasi operasional.
(9)   Hubungan kerja Sekretaris Desa dengan Kepala Dusun atau sebutan lain adalah hierarki, koordinasi operasional, administrasi serta pembinaan dan pengawasan.
BAB VII
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Pasal 25
(1) Kepala Desa membentuk Tim yang terdiri seorang ketua, seorang sekretaris dan anggota maksimal sembilan orang dan jumlahnya harus ganjil.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a.  BPD;
b.  LPM;
c.  tokoh adat;
d.  tokoh agama;
e.  tokoh masyarakat;
f.  tokoh pendidikan;
g.  perwakilan kelompok tani;
h.perwakilan kelompok perajin;
i.  perwakilan kelompok perempuan;
j.  perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
k.            perwakilan pemuda.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa.
(4) Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan.
(5) Tim menyampaikan hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa sekurang kurangnya 2 (dua) orang calon kepada kepala desa untuk dikonsultasikan kepada camat.

Pasal 26
(1)     Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
(2)     Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persetujuan atau penolakan.
(3)     Dalam hal rekomendasi Camat berisi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa;dan
(4)     Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa melakukan penjaringan kembali calon Perangkat Desa.
Pasal 27
Tugas dan wewenang Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) secara rinci diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa.
Pasal 28
Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
a.     Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
b.     bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
c.      setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
d.     berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat yang dibuktikan dengan Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyatan dari pejabat yang berwenang;
e.      berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran atau Surat keterangan kenal Lahir;
f.   sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Pemerintah Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;

g.    terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Surat Keterangan dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga setempat;
h.   berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Sektor atau Kepolisian Resor); dan
i.      memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan adat istiadat setempat yang ditentukan oleh peraturan desa.
Pasal 29
(1)   Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2)   Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.
BAB VIII
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Pasal 30
(1) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a.  usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c.  tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
d.  melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Pasal 31
(1)      Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
(2)      Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c                                          terlebih dahulu wajib
dikonsultasikan kepada Camat.
(3)      Camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian Perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa. dan
(4)      Rekomendasi tertulis camat dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pemberhentian perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.

BAB IX
KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA
Pasal 32
(1)     Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Perangkat Desa maka tugas Perangkat Desa dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang memiliki posisi jabatan yang sama.
(2)     Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas yang ditembuskan dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat penugasan.
(3)     Pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong selambat­lambatnya 2 (dua) bulan.
BAB X
PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
Pasal 33
(1)     Perangkat Desa dan staf Kepala Urusan dan Kepala Seksi yang telah diangkat dengan Keputusan Kepala Desa wajib mengikuti pelatihan awal masa tugas dan program-program pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)     Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari APBDes, APBD Kabupaten, APBD Provinsi, dan APBN.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
(1)   Perangkat Desa yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan, tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai Perangkat Desa sampai dengan berakhir masa jabatannya sesuai peraturan perundang­undangan yang berlaku pada saat pengangkatannya.
(2)   Sekretaris Desa PNS tetap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya sampai dengan dilaksanakan alih tugas oleh Pemerintah Daerah.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2007 Seri D Nomor 7);dan

b. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2007 Seri E Nomor 8),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang.
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 4 Desember 2015
WAKIL BUPATI SUMEDANG,
ttd
EKA SETIAWAN
Diundangkan di Sumedang pada tanggal 4 Desember 2015
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SUMEDANG,
ttd
ZAENAL ALIMIN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2015 NOMOR 10
NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, PROVINSI JAWA BARAT: (252/2015)
Salinan Sesuai dengan Aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM,
Ttd
UJANG SUTISNA, S.H.
Jaksa Muda
NIP. 19730906 199303 1 001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AYO KERJA. JAYAMEKAR BERSATU UNTUK MAJU